Pelapisan Sosial biasa juga disebut Stratifikasi Sosial, yang merupakan suatu susunan secara hirearki dari masyarakat yang terbentuk secara alami berdasarkan susunan secara vertikal / dari atas kebawah mulai dari tingkatan paling rendah sampai ke tingkatan yang paling tinggi, Pelapisan Sosial sangatlah melekat bagi masyarakat dan dianggap sesuatu yang sangat penting agar dapat menyesuaikan dengan peran Sosial masing - masing
berikut adalah jenis - jenis dari Stratifikasi Sosial :
1. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.
2. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.
Kesamaan Derajat masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam Hak Asasi Manusia dan berbagai undang - undang tentang hak dan kewajiban masyarakat, Kesamaan derajat Dapat terjadi apabila kesadaran dari masyarakat sudah tinggi, Masyarakat sebagai target sosial dan pelaku sosial memiliki hak untuk persamaan derajat mereka tanpa harus memandang status sosial di Masyarakat
Berikut Adalah daftar pasal yang mengatur tentang kesamaan derajat Masyarakat :
1. Pasal 27
- ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
dapat saya tarik kesimpulan dari wacana saya diatas pelapisan sosial memang terbentuk secara alami namun masih mungkin adanya perpindahan antar strata baik turun ataupun naik, dan mengenai hubungannya dengan kesamaan derajat adalah Stratifikasi sosial memungkinkan seseorang sebagai pelaku sosial dapat melakukan peran sosial sesuai dengan tingkat strata yang dimilikinya dan meskipun kehidupan di Masyarakat dalam sebuah strata namun masing-masing pelaku sosial tetap memiliki kesamaan derajat dengan pelaku sosial lain meskipun berbeda strata sosialnya
0 komentar:
Posting Komentar