Jumat, 25 November 2011

Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang menghuni daerah di pedesaan yang masih menganut system tradisional baik untuk kegiatan sehari-hari atau pun dalam pengambilan keputusan masyarakat pedesaan bersifat ramah tamah dan terbuka terhadap warga lain yang masuk ke daerahnya karna memang sifat tersebut sudah turun temurun masyarakat pedesaaan khususnya di Indonesia, Negara Indonesia sebagai Negara agaris memiliki berbagai suku dan budaya yang biasanya masih kental di daerah pedesaan, masyarakat pedesaan tinggal berkelompok dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi antar sesama terutama dalam hal gotong royong, rata-rata penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, nelayan, peternak dan lain-lain, maka dari itu penghasilan di daerah pedasaan tidaklah lebih besar dari penghasilan di daerah perkotaan Masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang menghuni daerah di perkotaan yang sudah menganut system modern akibat pengaruh dari globalisasi, masyarakat perkotaan lebih bersifat tertutup terhadap warga lain yang masuk ke daerahnya, dan jumlah penduduknya lebih relatif padat dibandingkan masyarakat pedesaan sebagai contoh kota Jakarta, rata-rata mata pencaharian masyarakatnya adalah karyawan swasta, pegawai bank, wiraswasta, buruh pabrik dan lain-lain, maka dari itu penghasilan di daerah perkotaan lebih tinggi di bandingkan di daerah pedesaan
perbedaan mendasar masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan 
1. secara umum, masyarakat desa lebih
bersosialisasi dengan kepribadian yang
sederhana, sedangkan masyarakat perkotaan
sosialisasinya sudah kurang dan kepribadiannya
beragam.
2.Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi
dengan orang orang di sekitarnya. Lihat saja,
kalau anda pergi ke suatu kampung, dan anda
tanya sama seseorang siapa nama tetangganya,
pasti dia hafal. Kalau di kota, kurang dapat
bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk
dengan kepentingannya sendiri2.
Untuk kepribadian, orang desa lebih terkesan
santai karena kerjanya tidak terlalu berat seperti
orang kota. Orang kota kebanyakan sedikit stress
karena banyaknya target / pencapaian yang harus
dicapai dalam jangka waktu tertentu. Keduanya
memangagak sulit untuk disatukan / disamakan.
3.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah
dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat
perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik,
pendidikan, dan kadang hierarki.
Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat
horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan
vertikal

Hak hak Manusia di dalam Masyarakat – Pedesaan untuk berkeluarga, mengerjakan Tani di atas Lahan lahan Pangan, bermukim, dilanggar. Rakyat pun hanya jadi Kumpulan Orang orang untuk melaksanakan Kepentingan kepentingan Perlabaan Individualisme, bersama Kapitalisme – Uang (Negara) dengan mempolitisir Hukum atas Kebangsaan. Makhluk makhluk Buatan Tanpa Rasa Sosial.- Kemanusiaan. 

Kamis, 17 November 2011


Pelapisan Sosial biasa juga disebut Stratifikasi Sosial, yang merupakan suatu susunan secara hirearki dari masyarakat yang terbentuk secara alami berdasarkan susunan secara vertikal / dari atas kebawah mulai dari tingkatan paling rendah sampai ke tingkatan yang paling tinggi, Pelapisan Sosial sangatlah melekat bagi masyarakat dan dianggap sesuatu yang sangat penting agar dapat menyesuaikan dengan peran Sosial masing - masing
berikut adalah jenis - jenis dari Stratifikasi Sosial :
1. Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.

Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.

Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Kesamaan Derajat masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam Hak Asasi Manusia dan berbagai undang - undang tentang hak dan kewajiban masyarakat, Kesamaan derajat Dapat terjadi apabila kesadaran dari masyarakat sudah tinggi, Masyarakat sebagai target sosial dan pelaku sosial memiliki hak untuk persamaan derajat mereka tanpa harus memandang status sosial di Masyarakat

Berikut Adalah daftar pasal yang mengatur tentang kesamaan derajat Masyarakat :

1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

dapat saya tarik kesimpulan dari wacana saya diatas pelapisan sosial memang terbentuk secara alami namun masih mungkin adanya perpindahan antar strata baik turun ataupun naik, dan mengenai hubungannya dengan kesamaan derajat adalah Stratifikasi sosial memungkinkan seseorang sebagai pelaku sosial dapat melakukan peran sosial sesuai dengan tingkat strata yang dimilikinya dan meskipun kehidupan di Masyarakat dalam sebuah strata namun masing-masing pelaku sosial tetap memiliki kesamaan derajat dengan pelaku sosial lain meskipun berbeda strata sosialnya

Kamis, 10 November 2011



Disini saya akan membahas hubungan warga negara dengan negara tempat tinggalnya, sebenarnya semua telah diatur dalam undang- undang, seorang warga negara memiliki hak atas keberadaannya setelah iya melakukan kewajibannya sebagai warga negara, Berikut saya akan membahas tentang Kedudukan warga negara


Kedudukan warga negara

Warga negara merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara
warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

pasal 26 (definisi warga negara0

pasal 27 ( kedudukan warga negara )

pasal 28 (hak-hak warga negara)

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting:

1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara

2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman

3. dll

Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua

yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum

tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:

1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)

4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli

2. asas ius sanguinis

3. asas kewarganegaraan tunggal

4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak

sampai usia 18 thn)

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :

a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)

b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)

c. mengakui asas persamaan dalam hukum

d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :

1. Naturalisasi biasa

mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat

dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa

Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

2. Naturalisasi istimewa

diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :

a. kawin dengan laki-laki asing

b. menjadi tentara luar negeri

c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing

d. mempunyai paspor dari negara asing



Hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat. Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara.

Terima kasih kepada http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html

Jumat, 04 November 2011



-Causative

-Have, Get, Make, Let, Help-

1] Ask, Order, Instruct, Want >>> Have/Get

2] Force >>> Make
Ex :
She forced me finish my report.
Or
She made me finish my report.

3] Allow >>> Let
Ex :
She allowed me to open the door.
She let me to open the door.

4] Help
Ex :
My father help me finish my Homework.

*Pasif :
S+Have/Get/Make/Let/Help+O+V3..
Ex :
-I had my car washed yesterday.

* Aktif :
S+Have/Make+O+V1+O..
Ex :
I had my brother wash my car yesterday..

* Get :
S+Get+To Inf+O..
Ex :
I get my brother to wash my car.



- Word Order
Rumus OSASCOM :

0pinion = Beautiful, Attractive, Interseting

Size = Small, Big, Tall

Age = Antique, Old, New

Shape = Square, Triangle

Colour = White, Brown

Original = Chinese, Indonesian, Egyptian, English

Material = Leather, Stone

Example :
I new a small car.
Gunakan rumus OSASCOM!
=> I small new car.

Para pemuda ibarat ruh dalam setiap tubuh komunitas atau kelompok; baik itu dalam skup kecil ataupun luas seperti negara. Mereka merupakan motor penggerak akan kemajuan sebuah negara. Makanya tidak heran, jika ada yang mengatakan bahwa sebuah negara akan menjadi kuat eksistensinya, ketika para pemudanya mampu tampil aktif dan dinamis di tengah masyarakat.

Ketika kita membicarakan sosok seorang pemuda, maka sebenarnya sama halnya kita sedang berbicara mengenai dunia remaja. Menurut beberapa pakar psikologi, masa remaja merupakan masa yang sangat menentukan. Oleh sebab itu di sinilah mental remaja itu akan benar-benar diuji. Berbagai fenomena yang syarat akan jawaban dan persoalan yang menuntut sebuah solusi akan terus senantiasa mengiringinya.

Sosialisasi dengan pemuda mempunyai keterkaitan antar satu dengan yang lain. Mengapa begitu? Karena pemuda dapat membangun suatu kepribadian yang baik maupun yang buruk dari hubungan sosialnya (sosialisasinya). Maka dari itu para pemuda jangan mudah terpengaruh dengan hubungan atau pergaulan sosial yang tidak baik. Karena, itu dapat membawa dampak kepada pertumbuhan karakter yang akan menjadi suatu kepribadiaan maupun menjadi suatu kebiasaan dalam diri pemuda itu sendiri.  

Persoalan tentang kenakalan remaja tidak henti-hentinya dibincangkan oleh berbagai elemen masyarakat. Hal itu merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap generasi muda, dikarenakan posisi generasi muda itu sendiri yang dipandang sangat strategis demi kemajuan bangsa dan negara. Sebagai generasi penerus, kaum muda selalu dituntut untuk meningkatkan kualitasnya di berbagai dimensi kehidupan, utamanya dalam dua hal yang dipandang sangat penting; moral dan intelektual. Namun disaat yang sama, pemuda memiliki sikap rasa ingin tahu yang begitu tinggi. Sehingga mereka tidak segan-segan untuk melakukan hal-hal negatif tanpa mempertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan. Dalam keadaan yang masih labil ini, pemuda sangat memerlukan seorang pendamping yang dapat mengarahnya kepada hal-hal yang positif, dan mencegahnya dari perbuatan yang negatif. Dengan kapasitas kita sebagai pemuda, mampukah kita mengemban amanah bangsa ini, dengan berbagai persoalan di depan kita?.

Dalam tulisan ini, penulis ingin mengupas mengenai tiga hal yang sangat penting hubungannya dengan permasalahan moral pemuda dalam kaitannya dengan pembangunan karakter bangsa dan negara. Ketiga hal yang harus kita jadikan pokok pembahasan itu adalah,pertama; sosok pemuda yang diharapkan bangsa, kedua; problematika yang dihadapi pemuda, dan yang ketiga; solusi yang harus ditempuh. Dengan pembahasan ketiga permasalahan ini, setidaknya akan dapat membangkitkan lagi kepedulian para pemuda akan identitas dan peran mereka.

I. Sosok Pemuda Bagaimana sih Yang bisa Diandalkan
Tongkat estafet pembangunan karekter bangsa dan negera ini akan terus berganti dari masa ke masa, seiring dengan pergantian generasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan sosok generasi yang tangguh dan ulet untuk mengemban amanah besar ini. Pemuda, dengan segala kelebihan dan keistimewaannya sangat diharapkan untuk dapat mewujudkan cita-cita nasional menuju bangsa yang bermartabat dan berdaulat secara utuh. Tentunya pemuda yang dimaksud adalah mereka-mereka yang mempunyai jiwa nasionalisme, patriotisme serta didukung dengan komitmen moral yang kokoh. Semangat juang pemuda pada tahun 1928 yang dideklarasikan sebagai sumpah pemuda dapat menjadi titik tolak memacu semangat untuk melangkah.
Semangat sumpah pemuda harus di reaktualisasi di saat sekarang ini. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa roda pembangunan kedaulatan indonesia tidak terlepas dari campur tangan para pemudanya. Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 adalah salah satu hasil jerih para kaum muda dalam mendesak Soekarno untuk segera memproklamirkannya.
Sosok pemuda yang diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan karakter bangsa dan negara tidak jauh dari sosok pemuda para pendahulunya. Hanya saja konteks peran aktif itu mungkin bisa menjadi berbeda dan lebih beragam di zaman sekarang ini.
 II. Masalah - Masalah yang Dihadapi Seorang Pemuda
Sudah menjadi wacana umum, bahwa dekadensi moral yang terjadi pada kawula muda telah mencapai titik mengkhawatirkan. Terjadinya pelanggaran norma-norma sosial yang dilakukan oleh para muda-mudi merupakan masalah terpenting bangsa ini dalam rangka perbaikan sumber daya manusianya. Karena, ketika sebuah etika sosial masyarakat tidak diindahkan lagi oleh kaum muda, maka laju lokomotif perbaikan bangsa dan negara akan mengalami hambatan.
 Beberapa Contoh Pelanggaran Norma Sosial:
Tawuran
Sering sekali kita mendengar kasus tawuran antar pelajar, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya. Hal itu seakan sudah menjadi kebiasaan di kalangan remaja kita. Bahkan ironisnya persoalan yang memicu terjadinya kontak fisik itu adalah hal-hal yang sangat remeh. Misalnya, karena minta rokok dan tidak diberi, atau karena ketersinggungan yang hanya bersifat dugaan semata. Hal-hal semacam itu berpotensi sekali untuk menyulut api bentrokan antar pelajar. Kontak fisik seolah menjadi solusi satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Mereka tidak lagi memikirkan akibat yang akan diderita oleh berbagai pihak. Bahkan mereka tidak menghiraukan lagi kalau tindakan mereka itu akan menimbulkan kerugian yang sangat besar; baik bagi diri sendiri,keluarga, ataupun sosial.
Miras Dan Narkoba
Dari dua juta pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya (narkoba), 90 persen adalah generasi muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Karena itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Alwi Nurdin, Kepala Kanwil Depdiknas DKI mengatakan, ‘Sebanyak 1.015 siswa di 166 SMU di Yogyakarta selama tahun 1999/2000 terlibat tindak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan narkoba. Sedangkan 700 siswa sisanya ditindak dengan pembinaan agar jera, dan tidak mempengaruhi teman lain yang belum terkena sebagai pengguna narkoba. Para siswa penyalahgunaan narkoba tersebar di Jakarta-Utara (Jakut) sebanyak 248 orang dari 26 SMU, Jakarta-Pusat atau Jakpus (109) di 12 SMU, Jakarta-Barat atau Jakbar (167) di 32 SMU, Jakarta-Timur atau Jaktim (305) di 43 SMU dan Jakarta-Selatan atau Jaksel (186) di 40 SMU, (kompas, 05 Februari 2001).
Negara kita sedang mengalami ancaman badai yang sangat mengkhawatirkan. Peredaran minuman keras (miras) dan narkobapun semakin hari semakin mengarah pada peningkatan yang siknifikan. Tidak jarang kita baca, dengar, atau lihat dalam beberapa media cetak dan elektronik akan tindak kriminal yang bersumber dari penggunaan kedua jenis barang di atas. Kurva peningkatan peredaran miras dan narkoba itu tidak terlepas dari dampak negatif semakin mengguritanya tempat-tempat hiburan malam yang tersaji manis di hampir sudut kota-kota besar. Bahkan ironisnya, peredaran itu sekarang tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, namun sudah merebah kepada anak-anak yang dikategorikan masih di bawah umur. Ada beberapa dampak negatif atau kerugian bagi pecandu miras dan narkoba;
 Pergaulan Bebas (pornografi dan pornoaksi)
Seiring dengan derasnya arus globalisasi, yang menjadikan dunia ini semakin sempit, maka di waktu yang sama hal itu akan membawa sebuah konsekwensi; baik positif atapun negatif. Kita tidak akan membicarakan mengenai konsekwensi positif dari globalisasi saat ini. Karena hal itu tidak akan membahayakan rusaknya moral generasi muda. Namun yang menjadi perhatian kita adalah efek atau dampak negatif yang dibawa oleh arus globalisasi itu sendiri yang mengakibatkan merosotnya moral para remaja saat ini.
Diantara sekian banyak indikator akan rusaknya moral generasi suatu bangsa adalah semakin legalnya tempat-tempat hiburan malam yang menjerumuskan anak bangsa ke jurang hitam. Bahkan bukan merupakan hal yang tabu lagi di era sekarang ini, hubungan antar muda-mudi yang selalu diakhiri dengan hubungan layaknya suami-isteri atas landasan cinta dan suka sama suka. Sebuah fenomena yang sangat menyedihkan tentunya ketika prilaku semacam itu juga ikut disemarakkan oleh para muda-mudi yang terdidik di sebuah istansi berbasis agama. Namun itulah fenomena sosial yang harus kita hadapi di era yang semakin bebas dan arus yang semakin global ini.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, akan semakin memudahkan para remaja untuk mengakses hal-hal yang mendukung terciptanya suasana yang serba bebas. Hal-hal yang dahulu di anggap tabu dan masih terbatas pada kalangan tertentu, kini seakan sudah menjadi konsumsi publik yang dapat diakses di mana saja. Sebagai contoh konkrit adalah merebaknya situs-situs berbau pornografi dapat dengan mudah dikonsumsi oleh para pengguna internet. Memang di satu sisi tidak bisa dinafikan, bahwa internet memberikan kontribusi besar dalam perkembangan moral dan intelektual. Akan tetapi dalam waktu yang sama, internet juga dapat menghancurkan moral, intelektual dan mental generasi sebuah negara. berdasarkan penelitian tim KPJ (Klinik Pasutri Jakarta) saja, hampir 100 persen remaja anak SMA, sudah melihat media-media porno, baik itu dari situs internet, VCD, atau buku-buku porno lainnya,(Harian Pikiran Rakyat, minggu 06 juni 2004).
Mengapa Semua Itu Terjadi?
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadi dekadensi moral pada tubuh generasi bangsa saat ini, diantaranya sebagai berikut:
Fatkor Internal
· Psikologi Pribadi
Karena mental remaja yang masih tergolong labil dengan didukung keingintahuan yang kuat, maka biasanya mereka cenderung melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan akibat yang akan ditimbulkan.
· Keluarga
Kerusakan moral pada remaja juga tidak terlepas dari kondisi dan suasana keluarga. Keadaan keluarga yang carut-marut dapat memberikan pengaruh yang sangat negatif bagi anak yang sedang/sudah menginjak masa remaja. Karena, ketika mereka tidak merasakan ketenangan dan kedamaian dalam lingkungan keluarganya sendiri, mereka akan mencarinya ditempat lain. Sebagai contoh; pertengkaran antara ayah dan ibu yang terjadi, secara otomatis akan memberikan pelajaran kekerasan kepada seorang anak. Bukan hanya itu, kesibukan orang tua yang sangat padat sehingga tidak ada waktu untuk mendidik anak adalah juga merupakan faktor penyebab moral anaknya bejat.
Faktor Eksternal
· Lingkungan Masyarakat
Kondisi lingkungan masyarakat juga sangat berpengaruh dalam pembentukan karakter moral generasi muda. Pertumbuhan remaja tidak akan jauh dari warna lingkungan tempat dia hidup dan berkembang. Pepatah arab mengatakan “al insan ibnu biatihi”. Lingkungan yang sudah penuh dengan tindakan-tindakan amoral, secara otomatis akan melahirkan generasi yang durjana.
· Teman Pergaulan
Perilaku seseorang tidak akan jauh dari teman pergaulannya. Pepatah arab mengatakan, yang artinya: ” dekat penjual minyak wangi, akan ikut bau wangi, sedangkan dekat pandai besi akan ikut bau asap”. Menurut beberapa psikolog, remaja itu cenderung hidup berkelompok (geng) dan selalu ingin diakui identitas kelompoknya di mata orang lain. Oleh sebab itu, sikap perilaku yang muncul diantara mereka itu sulit untuk dilihat perbedaannya. Tidak sedikit para remaja yang terjerumus ke dunia hitam, karena pengaruh teman pergaulannya. Karena takut dikucilkan dari kelompok/gengnya, maka seorang remaja cenderung menurut saja dengan segala tindak-tanduk yang sudah menjadi konsensus anggota geng tanpa berfikir lagi plus-minusnya.
Pengaruh Media Masa
Kita tidak dapat menutup mata akan pengaruh media masa; cetak maupun elektronik, dalam membentuk moralitas generasi bangsa ini. Media-media yang ada sekarang ini tidak lagi membatasi diri dengan hanya menyajikan berita dan informasi semata. Namun sayap media sekarang ini sudah semakin lebar dan tidak terbatas. Tayangan-tayangan televisi yang semakin marak dengan tontonan yang sensual, seakan sudah menjadi hal yang biasa tersaji setiap harinya. Hal itu juga didukung dengan beberapa artikel di media cetak yang tidak jarang menyajikan wacana menyoal masalah-masalah yang berbau pornografi, kekerasan dan semisalnya.
Rahimi Sabirin, Direktur Program Center for Moderate Muslim (CMM), dalam tulisannya menegaskan bahwa indonesia lebih bebas dari negara yang selama ini dianggap bebas. Dia memaparkan bahwa negara seperti Inggris, Jerman, Italia dan Amerika Serikat memberlakukan peraturan yang ketat soal pornografi dan pornoaksi. Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai negara paling liberal di dunia memberlakukan undang-undang untuk memeriksa terlebih dahulu ID Card/KTP setiap orang yang hendak memasuki klab malam; apakah dia sudah cukup umur atau tidak. Di sana juga diatur secara tegas pornografi yang terdapat di media televisi dan media cetak. Majalah Playboy tidak bisa didapatkan anak-anak di bawah umur. Penayangan film yang berbau pornografi dan pornoaksi di televisi justru pada tengah malam.
Di Indonesia, realitasnya justru lebih bebas. Di negara Paman Sam, film-film diberi rate apakah bebas untuk semua umur atau termasuk jenis film triple x atau film biru (blue film). Di Indonesia, tidak ada aturan yang tegas semacam itu. KUHP memang melarang tindakan yang sama, tapi buktinya pornografi tetap marak. Kaset-kaset dan VCD porno malah dijual bebas dan anak-anak pun malah bisa menikmatinya secara leluasa, termasuk anak-anak di bawah umur. Film perkosaan dan adegan berciuman di televisi ditayangkan di saat anak-anak masih menonton televisi, yakni pada saat prime time, (harian republika, 29 mei 2006).
 Bagaimana Sikap Kita?
Pemaparan yang didukung dengan beberapa data di atas merupakan secuil potret akan problematika kita sebagai generasi bangsa. Kehadiran beberapa problem di atas bukan hanya untuk diketahui semata, namun harus segera dicari solusinya.
III. Solusi Yang Dapat Ditempuh
Ada beberapa solusi yang dapat ditempuh guna membentengi generasi muda dari rongrongan dampak negatif arus globalisasi.
Peran Vital Keluarga
Demi mewujudkan cita-cita bersama dalam membentuk moralitas generasi bangsa yang mulia, maka hal yang paling penting untuk dilakukan adalah pendekatan individu. Peran ini sangat mungkin untuk dilakukan oleh pihak keluarga, khususnya kedua orang tua. Karena mereka adalah orang yang paling dekat dengan karakter anak-anaknya. Hendaknya orang tua selalu peka dengan perkembangan buah hatinya. Sehingga anak akan selalu terkontrol dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa sumber kenakalan remaja adalah juga bermuara pada kondisi keluarga yang carut-marut. Oleh sebab itu sebagai benteng pertama, orang tua harus mampu memerankan peran aktifnya dalam mendidik moral anaknya.

Terima kasih Kepada Halo nusantara