'Universitas Gunadarma ('UG) atau biasa disebut Gunadarma, adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Kampus utamanya berada di Depok, Jawa Barat.
Kampus D juga menyediakan loket BAAK, atau biro administrasi kampus yang bertugas memberikan informasi seputar kegiatan dan kehidupan Mahasiswa, seperti : pengurusan surat, penugasan skripsi, pengerjaan administrasi, serta ruang BPLK (Badan Pengelola Lingkungan Kamus Universitas) untuk mengurus peminjaman ruang/tempat di lingkungan kampus
Di dalam kampus terdapat fasilitas-fasilitas yang meliputi ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, ruang seminar, auditorium, Pusgiwa (Pusat Kegiatan Mahasiswa), BPM, ruang rapat, ruang tunggu dosen, ruang konsultasi akademik, koperasi, ruang kerja pimpinan dan karyawan, musholah dan masjid, serta lapangan olahraga.
Jumat, 25 November 2011
Kamis, 17 November 2011
Pelapisan Sosial biasa juga disebut Stratifikasi Sosial, yang merupakan suatu susunan secara hirearki dari masyarakat yang terbentuk secara alami berdasarkan susunan secara vertikal / dari atas kebawah mulai dari tingkatan paling rendah sampai ke tingkatan yang paling tinggi, Pelapisan Sosial sangatlah melekat bagi masyarakat dan dianggap sesuatu yang sangat penting agar dapat menyesuaikan dengan peran Sosial masing - masing
berikut adalah jenis - jenis dari Stratifikasi Sosial :
1. Stratifikasi Sosial Tertutup
Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.
2. Stratifikasi Sosial Terbuka
Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.
Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.
Kesamaan Derajat masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam Hak Asasi Manusia dan berbagai undang - undang tentang hak dan kewajiban masyarakat, Kesamaan derajat Dapat terjadi apabila kesadaran dari masyarakat sudah tinggi, Masyarakat sebagai target sosial dan pelaku sosial memiliki hak untuk persamaan derajat mereka tanpa harus memandang status sosial di Masyarakat
Berikut Adalah daftar pasal yang mengatur tentang kesamaan derajat Masyarakat :
1. Pasal 27
- ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
- ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
dapat saya tarik kesimpulan dari wacana saya diatas pelapisan sosial memang terbentuk secara alami namun masih mungkin adanya perpindahan antar strata baik turun ataupun naik, dan mengenai hubungannya dengan kesamaan derajat adalah Stratifikasi sosial memungkinkan seseorang sebagai pelaku sosial dapat melakukan peran sosial sesuai dengan tingkat strata yang dimilikinya dan meskipun kehidupan di Masyarakat dalam sebuah strata namun masing-masing pelaku sosial tetap memiliki kesamaan derajat dengan pelaku sosial lain meskipun berbeda strata sosialnya
Kamis, 10 November 2011
Disini saya akan membahas hubungan warga negara dengan negara tempat tinggalnya, sebenarnya semua telah diatur dalam undang- undang, seorang warga negara memiliki hak atas keberadaannya setelah iya melakukan kewajibannya sebagai warga negara, Berikut saya akan membahas tentang Kedudukan warga negara
Kedudukan warga negara
Warga negara merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara
warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)
pasal 26 (definisi warga negara0
pasal 27 ( kedudukan warga negara )
pasal 28 (hak-hak warga negara)
Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting:
1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara
2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman
3. dll
Asas-Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)
Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan
Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan)
asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua
yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan)
Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum
tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)
Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)
Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli
2. asas ius sanguinis
3. asas kewarganegaraan tunggal
4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak
sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
c. mengakui asas persamaan dalam hukum
d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa
mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat
dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa
Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing
Hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat. Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara.
Terima kasih kepada http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html
Jumat, 04 November 2011
-Causative
-Have, Get, Make, Let, Help-
1] Ask, Order, Instruct, Want >>> Have/Get
2] Force >>> Make
Ex :
She forced me finish my report.
Or
She made me finish my report.
3] Allow >>> Let
Ex :
She allowed me to open the door.
She let me to open the door.
4] Help
Ex :
My father help me finish my Homework.
*Pasif :
S+Have/Get/Make/Let/Help+O+V3..
Ex :
-I had my car washed yesterday.
* Aktif :
S+Have/Make+O+V1+O..
Ex :
I had my brother wash my car yesterday..
* Get :
S+Get+To Inf+O..
Ex :
I get my brother to wash my car.
- Word Order
Rumus OSASCOM :
0pinion = Beautiful, Attractive, Interseting
Size = Small, Big, Tall
Age = Antique, Old, New
Shape = Square, Triangle
Colour = White, Brown
Original = Chinese, Indonesian, Egyptian, English
Material = Leather, Stone
Example :
I new a small car.
Gunakan rumus OSASCOM!
=> I small new car.
Sosialisasi dengan pemuda mempunyai keterkaitan antar satu dengan yang lain. Mengapa begitu? Karena pemuda dapat membangun suatu kepribadian yang baik maupun yang buruk dari hubungan sosialnya (sosialisasinya). Maka dari itu para pemuda jangan mudah terpengaruh dengan hubungan atau pergaulan sosial yang tidak baik. Karena, itu dapat membawa dampak kepada pertumbuhan karakter yang akan menjadi suatu kepribadiaan maupun menjadi suatu kebiasaan dalam diri pemuda itu sendiri.
Terima kasih Kepada Halo nusantara