Minggu, 15 Maret 2015

Cloud Computing, sudah ada yang pernah dengar? Kalau anda belum pernah mendengarnya, wajar saja karena cloud computing ini merupakan sesuatu hal yang baru dan sekarang sedang hot-hotnya dibahas oleh banyak orang. Oleh karena cloud computing itu merupakan hal yang baru, saya jadi penasaran ingin cari tahu seperti apa cloud computing itu, contohnya, manfaatnya dan kekurangannya. Berhubung ada tugas softskill dari kampus tentang cloud computing jadi sekalianlah saya bikin tulisan ini

Definisi Cloud Computing

Jika diartikan cloud computing adalah komputer awan. Seperti yang ada di Wikipedia bahwa cloud computing itu adalah gabungan dari pemanfaatan teknologi (komputasi) dan pengembangan berbasis internet (awan). Cloud computing merupakan sebuah metode komputasi dimana kemampuan TI disediakan sebagai layanan berbasis internet.
Biar lebih paham lagi tentang cloud computing itu sendiri, saya kasih gambaran sederhananya. Kita bisa bayangkan cloud computing itu seperti sebuah jaringan listrik. Jika kita butuh listrik, kita tidak harus punya pembangkit listrik. Kita hanya perlu menghubungi penyedia layanan listrik, yaitu PLN untuk menyambungkan rumah kita dengan jaringan listrik dan kita tinggal menikmatinya saja. Dan pembayaran kita lakukan sesuai dengan besaran pemakaiannya.
Kalau listrik aja bisa begitu, kenapa layanan komputasi tidak bisa? Contohnya, jika sebuah perusahaan membutuhkan aplikasi CRM (Costumer Relationship Management). Kenapa perusahaan itu harus membeli aplikasi itu, membeli hardware buat server dan harus menyewa tenaga ahli TI khusus untuk menjaga server dan aplikasi itu?
Nah, disinilah cloud computing itu berperan. Dalam contoh di atas, perusahaan Microsoft telah menyediakan aplikasi CRM yang dapat langsung digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan tadi. Perusahaan yang membutuhkan itu tinggal menghubungi perusahaan Microsoft untuk menyambungkan perusahaannya (dalam hal ini melalui internet) dengan aplikasi CRM & tinggal memakainya. Dan pembayaran dilakukan per bulan, per triwulan, per semester, per tahun atau sesuai kontrak yang dibuat. Jadi, perusahaan yang membutuhkan aplikasi CRM tadi, tidak perlu melakukan investasi awal untuk pembelian hardware server dan tenaga ahli TI. Itulah salah satu manfaat dari cloud computing yang dapat menghemat anggaran suatu perusahaan.
Untuk ilustrasinya, cloud computing digambarkan seperti ini:
Cloud Computing
Perhatikan titik-titik komputer/server sebagai gabungan dari sumber daya yang akan dimanfaatkan. Lingkaran-lingkaran sebagai media aplikasi yang menjembatani sumber daya dan cloud-nya adalah internet. Semuanya tergabung menjadi satu kesatuan dan inilah yag dinamakan cloud computing.
Cloud computing mempunyai 3 tingkatan layanan yang diberikan kepada pengguna, yaitu:
  1. Infrastructure as service, hal ini meliputi Grid untuk virtualized server, storage & network. Contohnya seperti Amazon Elastic Compute Cloud dan Simple Storage Service.
  2. Platform as a service, hal ini memfokuskan pada aplikasi dimana dalam hal ini seorang developer tidak perlu memikirkan hardware dan tetap fokus pada pembuatan aplikasi tanpa harus mengkhawatirkan sistem operasi, infrastructure scaling, load balancing dan lain-lain. Contohnya yang sudah mengimplementasikan ini adalah Force.com dan Microsoft Azure investment.
  3. Software as a service: Hal ini memfokuskan pada aplikasi dengan Web-based interface yang diakses melalui Web Service dan Web 2.0. Contohnya adalah Google Apps, SalesForce.com dan aplikasi jejaring sosial seperti FaceBook.
Para investor sedang mencoba untuk mengeksplorasi adopsi teknologi cloud computing untuk dijadikan bisnis seperti Google dan Amazon yang sudah punya penawaran khusus pada teknologi cloud. Dan juga Microsoft dan IBM tidak mau kalah dalam hal ini, mereka juga sudah menginvestasikan jutaan dolar untuk hal ini.
Bisa dipastikan ke depannya cloud computing ini akan menjadi sebuah trend, standar teknologi akan menjadi lebih sederhana karena ketersediaan dari layanan cloud.

Kelebihan Cloud Computing

  1. Menghemat biaya investasi awal untuk pembelian sumber daya.
  2. Bisa menghemat waktu sehingga perusahaan bisa langsung fokus ke profit dan berkembang dengan cepat.
  3. Membuat operasional dan manajemen lebih mudah karena sistem pribadi/perusahaan yang tersambung dalam satu cloud dapat dimonitor dan diatur dengan mudah.
  4. Menjadikan kolaborasi yang terpercaya dan lebih ramping.
  5. Mengehemat biaya operasional pada saat realibilitas ingin ditingkatkan dan kritikal sistem informasi yang dibangun.

Kekurangan Cloud Computing

Komputer akan menjadi lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali jika internet bermasalah atau kelebihan beban. Dan juga perusahaan yang menyewa layanan dari cloud computing tidak punya akses langsung ke sumber daya. Jadi, semua tergantung dari kondisi vendor/penyedia layanan cloud computing. Jika server vendor rusak atau punya layanan backup yang buruk, maka perusahaan akan mengalami kerugian besar.

Lalu apa resikonya ?

Sebagaimana yang dikatakan sebagai bisnis service, dengan teknologi cloud anda sebaiknya mengetahui dan memastikan apa yang anda bayar dan apa yang anda investasikan sepenuhnya memang untuk kebutuhan anda menggunakan service ini. Anda harus memperhatikan pada beberapa bagian yaitu:
  • Service level – Cloud provider mungkin tidak akan konsisten dengan performance dari application atau transaksi. Hal ini mengharuskan anda untuk memahami service level yang anda dapatkan mengenai transaction response time, data protection dan kecepatan data recovery.
  • Privacy - Karena orang lain / perusahaan lain juga melakukan hosting kemungkinan data anda akan keluar atau di baca oleh pemerintah U.S. dapat terjadi tampa sepengetahuan anda atau approve dari anda.
  • Compliance - Anda juga harus memperhatikan regulasi dari bisnis yang anda miliki, dalam hal ini secara teoritis cloud service provider diharapkan dapat menyamakan level compliance untuk penyimpanan data didalam cloud, namun karena service ini masih sangat muda anda diharapkan untuk berhati hati dalam hal penyimpanan data.
  • Data ownership – Apakah data anda masih menjadi milik anda begitu data tersebut tersimpan didalam cloud? mungkin pertanyaan ini sedikit aneh, namun anda perlu mengetahui seperti hal nya yang terjadi pada Facebook yang mencoba untuk merubah terms of use aggrement nya yang mempertanyakan hal ini.
  • Data Mobility – Apakah anda dapat melakukan share data diantara cloud service? dan jika anda terminate cloud relationship bagaimana anda mendapatkan data anda kembali? Format apa yang akan digunakan ? atau dapatkah anda memastikan kopi dari data nya telah terhapus ?
Untuk sebuah service yang masih tergolong kritis untuk perusahaan anda, saran terbaik adalah menanyakan hal ini se detail detailnya dan mendapatkan semua komitmen dalam keadaan tertulis.
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi_awan
  • http://www.infokomputer.com/umum/memahami-cloud-computing-bagian-1/semua-halaman
  • http://www.teknoinfo.web.id/teknologi-cloud-computing
  • http://www.turisinternet.com/pengertian-cloud-computing

Rabu, 21 Januari 2015

            Proposal adalah hal yang sangat penting dalam mengajukan kegiatan resmi, apalagi yang menyangkut instansi resmi. Dalam artikel ini dibuat contoh proposal pengajuan proyek dalam bidang teknik informatika yaitu untuk membuat perangkat lunak dengan tujuan tertentu.
Adapun nama perusahaan dan jabatan dalam artikel ini adalah rekayasa semata, sedangkan nama-nama yang tercantum adalah anggota kelompok yang bertugas untuk tugas pembuatan contoh proposal ini, adapun anggotanya adalah :


Agung Arifiyanto
Kemas Nur Alam
Muhammad Qodriana
Dana Christiadi
James Olander
Syatria Babullah
Hafiz Alpian
Anugerah P
Edy Prasetyo(52411324)


PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan gigi dan mulut menjadi salah satu masalah penting yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengembangan kesehatan di Indonesia. Hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga(SKRT) menunjukan bahwa 64,9% anak usia 1-4 tahun tidak menyikat giginya dan hanya sebanyak 1% anak usia tersebut yang menyikat giginya pada waktu-waktu yang tepat. Kemudian pada anak sekolah dasar terdapat 23,4% anak yang tidak menyikat giginya dan hanya sebanyak 5,6% anak yang menyikat giginya pada waktu-waktu yang tepat. Berdasarkan hal tersebut, dapat diperkirakan bahwa pengetahuan anak sekolah dasar akan pentingnya kesehatan gigi masih rendah, itu sebabnya mengapa rentannya kelompok anak usia sekolah dari gangguan kesehatan gigi.
Melihat dari tingginya persentase kelompok anak usia dasar yang masih minim pengetahuan dalam menyikat gigi, penyuluhan merupakan metode yang sering digunakan dalam memberikan informasi hal tersebut selain orangtua dirumah yang mengajarkan sejak dini tentang bagaimana cara menyikat gigi dan memberikan informasi tentang pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Dengan dilakukannya penyuluhan di sekolah-sekolah dasar, besar harapan dapat menurunkan tingginya persentase ketidaktahuan anak dalam menyikat gigi.
Penyuluhan yang menarik dan berbeda pastinya akan membuat anak-anak tertarik dalam mendengarkan penyampaian materi yang disampaikan. Seiring berkembangnya pengetahuan teknologi dan zaman, kita diperkenalkan dengan teknologi 3D sebagai terobosan baru untuk mempermudah pekerjaan manusia. Salah satu dari penggunaan teknologi 3D saat ini adalah menciptakan animasi 3D.


1.2 Tujuan
1 Mempermudah dalam memberikan penyuluhan dengan sebuah aplikasi
2 Memberikan efek penyuluhan yang berbeda seperti kebanyakan penyuluhan
3 Menampilkan tempilan 3D dalam contoh prakteknya.
4 Membantu dokter gigi dalam memberikan penyuluhan


1.3 Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dari aplikasi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut ini adalah:

Informasi yang diberikan adalah tentang penyakit-penyakit gigi dan anatomi gigi yang ditampilkan secara interaktif dan menarik pada setiap form yang berbeda.
Terdapat menu yang menampilkan cara menyikat gigi dengan benar dalam bentuk object 3D
DESKRIPSI PERANGKAT LUNAK





2.1 Nama Perangkat Lunak

"Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut"

2.2 Metodologi Pengerjaan


1 Analisa Permasalahan
Analisa dilakukan untuk mendapatkan pokok permasalahan yang ingin dipecahkan berdasarkan pembahasan mengenai sasaran pemakai aplikasi ketika selesai dibuat
2 Perancangan aplikasi
Pada tahap ini dilakukan perancangan dimulai dengan menentukan aplikasi pembantu yang akan digunakan dalam membuat aplikasi ini. Selanjutnya menentukan perancangan tampilan untuk setiap form pada aplikasi yang dibuat.
3 Pembuatan object 3D
Dalam hal ini dibutuhkan tenaga ahli untuk mendesain object 3D yang akan ditampilkan dalam aplikasi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
4 Implementasi
Implementasi dilakukan setelah rancangan program telah terbentuk. Pada tahap ini akan dijelaskan langkah-langkah pembuatan aplikasi secara spesifik yaitu dalam hal pemrograman dan penjelasan logika dari program itu sendiri.
5 Uji Coba Aplikasi
Setelah aplikasi selesai dibuat, perlu dilakukan sebuah uji coba untuk mengetahui kemungkinan terjadinya kesalahan yang tak terduga saat perancangan aplikasi. Proses uji coba dilakukan pada aplikasi yang telah selesai mendapatkan implementasi script program.
6 Pengaplikasian dan perawatan
Setelah kami selesai melakukan uji coba dalam lingkungan kami, maka akan dilakukan uji coba lapangan dengan mengaplikasikan program ke dalam lingkup masyarakat.




2.3 Rincian Sistem
Untuk menjelaskan rancangan aplikasi yang dibuat maka akan ditampilkan struktur navigasi Penyuluhan Kesehatan Kesehatan Gigi dan Mulut dari awal program berjalan hingga keluar.





Gambar diatas adalah gambar struktur navigasi dari aplikasi ini. Secara garis besar aplikasi ini berisikan tentang informasi mengenai penyakit pada gigi dan animasi tatacara menyikat gigi. Pada saat memulai program, yang pertama kali di tampilkan kepada user adalah menu utama. Dimana didalam menu utama terdapat 4 pilihan seperti teori, animasi, about, dan exit yang dapat di pilih oleh user dengan cara meng-klik salah satu dari pilihan tersebut.
Jika user memilih pilihan teori pada menu utama maka user akan dibawa pada menu selanjutnya yaitu menu teori. Dimana didalam menu teori, user dapat memilih pilihan penyakit gigi seperti gingivitis, kalkulus, karies dan anatomi gigi, yang dapat dipilih oleh user dengan cara meng-klik salah satu dari pilihan tersebut, dan didalam pilihan tersebut terdapat informasi yang akan memberikan pengetahuan kepada user. Selain itu terdapat gambar jenis-jenis gigi di dalam menu teori yang apabila user mengarahkan krusor mouse pada gambar tersebut, maka akan muncul informasi tentang jenis gigi tersebut.
Selain beberapa informasi mengenai penyakit gigi yang didapatkan oleh user, terdapat juga sebuah simulasi tentang cara menyikat gigi, jika user memilih animasipada menu utama. Di dalam menu animasi terdapat step-step berupa tombol, yang dapat dipilih user untuk menggerakan objek gigi dan sikat di dalam menu tersebut. Dalam setiap step – step pada menu animasi memiliki gerakan animasi yang berbeda-beda sesuai dengan simulasi cara menyikat gigi yang disajikan. Selama simulasi berjalan, terdapat pula penjelasan gerakan yang dilakukan animasi tersebut.
Pilihan lain yang terdapat di dalam menu utama adalah about dan exit. Dimana jika user memilih about maka akan di tampilkan halaman yang berisikan informasi tentang profil si pembuat program. dan terakhir, exit didalam menu ini digunakan untuk userkeluar dari program ini.


2.4 Teknologi yang Digunakan
Untuk membangun aplikasi ini kami menggunakan perangkat keras dengan rincian sebagai berikut :
- Processor Intel (R) Core (TM) i3-380M
- RAM 6 GB
- System type 32 – bit Oprating System
- VGA Card 4 GB Nividia
- Harddisk 320 GB


Perangkat lunak yang digunakan dalam pembuatan aplikasi adalah sebagai berikut :
- Microsoft Windows & Ultimate 32-bit sebagai operating system
- Software Blender 2.70 untuk membuat program animasi.

- CorelDraw digunakan untuk membuat tampilan gambar pada menu program animasi ini.


2.5 Susunan Kepanitiaan





2.6 Rincian Biaya
1 Kebutuhan Perangkat Lunak






2 Kebutuhan Kepegawaian






PENUTUP
Demikian proposal pembuatan aplikasi Penyuluhan Kesehatan Gigi Dan Mulut Menggunakan Blender 2.70 ini dibuat. Pada akhirnya segala sesuatu yang telah direncanakan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama dan kerja keras dari semua pihak. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana. Atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.




Referensi :
http://id.scribd.com/doc/217884993/Contoh-Proposal-Proyek-Teknik-Informatika-Bidang-Rekayasa-Perangkat-Lunak

Rabu, 10 Desember 2014


Tugas : Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2)

Kelas : 4IA18

Anggota :

- Agung Arifiyanto

- Hafiz Alvian

- Dana Christiadi

- James Olander Ambarita

- Edy Prasetyo

- Syatria Baabulah

- Kemas Nuralam

- Muhammad Qodriana

- Anugrah Pekerti


1. Materi Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan dengan Sub bab : Prosedur Pendirian Perusahaan Untuk Setiap Jenis Bada Usaha

A.     Prosedur pendirian perusahaan.

1.      PT (Perseroan Terbatas)

PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Persoroan Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya ciri dan sifat PT , yaitu :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :










Syarat diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa digunakan sebagai syarat mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan lebih lengkap nya, berikut akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.





Berikut penjelasannya :
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
·       Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·       Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

B). Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

C). Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b)    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
è Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a)    Kartu NPWP
b)    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c).    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

E). Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
è Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

F). Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)        Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)        Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)        Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)          Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)        Surat Keterangan Domisili Usaha
h)        Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)          Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)          Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)        Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.      Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.      Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.      Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.      Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.      Surat Keterangan Domisili Usaha
6.      Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.      Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.      Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
è Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

A.     Biaya Pendirian PT


KUALIFIKASI
 BIAYA
 WAKTU
Kecil
  11.500.000
 59 hari kerja
Menengah
  14.500.000
 59 hari kerja
Besar
  16.500.000
 59 hari kerja
KUALIFIKASI
 BIAYA
 WAKTU
Kecil
  17.500.000
  25 hari kerja
Menengah
  19.500.000
  25 hari kerja
Besar
  24.000.000
  25 hari kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :

ð  KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
ð  MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
ð  BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar

1.      CV (Perseroan Terbatas)
CV. (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

ð Syarat Mendirikan sebuah CV :
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:

1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:

1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a). apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b). apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat

4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

2.      FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
  1. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
  2. Data anggaran dasar Firma
ð Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
ð Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
  1. Kartu NPWP
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
ð Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap


Tahap 4:  Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
ð Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
  2. Salinan akta pendirian Firma
ð Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
  3. Gambar detail konstruksi bangunan
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat tanah
  3. Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi sertifikat tanah
  3. Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  1. Foto kopi KTP
  2. Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
  3. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Neraca awal
ð Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
.     Permohonan pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

4        . KOPERASI
ð Umum
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 # Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.        Surat keterangan berkelakuan baik
c.         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.        Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
f.          Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g.         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
 # Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a.)      Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.        Surat keterangan berkelakuan baik
c.         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.        Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
e.         Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP) 



5.       YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.    Merumuskan nama yayasan. 
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual. 

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2.    Tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
3.    Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. 
Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas. 
4.    Tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. 
5.    Datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
·      Nama Yayasan
·      Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
·      NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
ð Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan
1.         Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke 
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
2.         Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.

3.         Notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.