Tugas : Pengantar Bisnis Informatika (Tugas 2)
Kelas : 4IA18
Anggota :
- Agung Arifiyanto
- Hafiz Alvian
- Dana Christiadi
- James Olander Ambarita
- Edy Prasetyo
- Syatria Baabulah
- Kemas Nuralam
- Muhammad Qodriana
- Anugrah Pekerti
1. Materi Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan dengan Sub bab : Prosedur Pendirian Perusahaan Untuk Setiap Jenis Bada Usaha
1.
PT (Perseroan
Terbatas)
PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT,
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Persoroan
Terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya ciri dan sifat PT , yaitu :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan
ukuran perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada pemegang saham
- pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat diatas merupakan syarat mutlak yang harus
di penuhi jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas
juga bisa digunakan sebagai syarat mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk
penjelasan lebih lengkap nya, berikut akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi
juga diagram.
Berikut penjelasannya
:
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada
Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum,
jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah
dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
·
Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·
Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). Akta Pendirian
Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris
setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT
- Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya
dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar
sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan
Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian
PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal
dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C). Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan
domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai
dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan
alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan dari
pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi PBB-pajak bumi
dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
è Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan tedaftar
sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
b). Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan bukti kepemilikan
atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
E). Pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada
Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran
modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b). Melampirkan NPWP-nomor pokok
wajib pajak.
è Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
F). Surat Izin Usaha
Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada
Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau
Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan
perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)
Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)
Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
e)
Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan
berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)
Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)
Surat Keterangan Domisili Usaha
h)
Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
i)
Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK
dari Departemen Hukum dan HAM)
j)
Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan
materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali
untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas
Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas
Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat
Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi
kuasa
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan
terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan
dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai
badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan
setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
è Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
A.
Biaya Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59
hari kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59
hari kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
59
hari kerja
|
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25 hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25 hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hari kerja
|
(Biaya Pendirian
PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian
PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :
ð
KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan
disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
ð
MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor
diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
ð
BESAR
1.
CV (Perseroan
Terbatas)
CV. (Commanditaire Vennotschaap)
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Perbedaan
yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang
dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah
dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam
maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki
harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan
yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan pasif
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
ð Syarat Mendirikan sebuah CV :
CV dapat didirikan
dengan syarat dan
prosedur yang lebih
mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh
2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun
dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus
dengan akta Notaris.
Pada saat para
pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris
dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama
CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah
dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian,
dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering
sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang
akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat
kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan
bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero
diam.
4. Maksud dan
tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan
maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan
telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut,
namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta,
SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1.
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.
Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.
Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a). apabila milik sendiri, harus dibuktikan
dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b). apabila sewa kepada orang lain, maka
harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
2.
FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan
Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
- Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
- Data anggaran dasar Firma
ð Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili
di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
ð Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu NPWP
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha
ð Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP
yang telah diterbitkan.
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak
tempat usaha
ð Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
- Salinan akta pendirian Firma
ð Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah
lainnya yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
- Gambar detail konstruksi bangunan
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
- Foto kopi KTP
- Foto kopi sertifikat tanah
- Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Foto kopi KTP
- Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin
Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 (dua) lembar
- Neraca awal
ð Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
. Permohonan pendaftaran diajukan kepada
bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
4
. KOPERASI
ð Umum
- Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
#
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e.
Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
f.
Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
g.
Struktur Organisasi Usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
# Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua
Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya
satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan:
a.)
Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik
c.
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.
Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
e.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
5.
YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan
yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU
No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1.
Merumuskan nama
yayasan.
Siapkanlah tiga nama
yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM.
Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama
yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2.
Tentukan bidang apa
yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial,
keagamaan dll.
3. Siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan
pengawas yayasan.
Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan
siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4.
Tentukan kekayaan
awal yayasan. Ini
disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5.
Datang ke notaris
dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
· Nama Yayasan
· Fotocopy KTP pendiri, Pembina,
ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
· NPWP pendiri, Pembina, ketua,
sekretaris, bendahara, dan pengawas
ð
Dokumen-dokumen di
atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan
1.
Notaris mengajukan
nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan
konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya,
akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
2.
Pendiri/pembina
bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara
dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
3.
Notaris akan
mengajukan Anggaran Dasar ke DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
0 komentar:
Posting Komentar