Kamis, 22 Desember 2011

disini saya menggunakan aplikasi bernama MP3gain, aplikasi yang saya gunakan sudah free, walaupun sebenarnya berlisensi, cara kerja aplikasi ini yaitu mengubah volume file mp3 tanpa mengubah decoding dari file mp3 tersebut sehingga tidak mengubah kualitas mp3 anda
aplikasi tersebut dapat di download DISINI

cara meguunakannya
1. install aplikasinya lewat setup.exe
2. lalu klik add file / folder
3. pilih trackgain
4. kalo saya coba buat 300 lagu dan selesai kira2 1 jam (maklum pentium 4)

selesai selamat mencoba

Kamis, 01 Desember 2011


cara ini berhasil di printer saya Cannon IP 1880, pertama setelah saya mengisi tinta pada printer Cannon IP 1880 ternyata cartridge masih terdetek kosong di Cannon IP 1880, setelah saya googling kemana-mana akhirnya saya menemukan sofware reseter untuk printer Cannon IP 1880, tanpa basa basi langsung menuju TKP yaitu cara reset Cannon IP 1880


pertama reset secara hardware :
1. kalo blinking, tekan tombol resume selama 5-10 detik.
2. kemudian buka cover printernya
3. cabut semua catridgenya
4. pasang lagi
5. Matikan printer dengan menekan tombol power
6. Hidupkan lagi
7. Lihat masih blinking nggak

kedua reset menggunakan software
software ini bernama IPTool

ingat sebelum menggunakan software ini printer haruslah terpasang /terhubung di komputer
1. ekstrak iptool.rar kedalam sebuah folder

2.jalankan file iptool.exe
3.pilih menu eeprom
4.tekan reset


tara hasilnya semua cardtridge terisi full sesuai dengan isinya, dan printer  Cannon IP 1880 tampak seperti baru

Jumat, 25 November 2011

Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang menghuni daerah di pedesaan yang masih menganut system tradisional baik untuk kegiatan sehari-hari atau pun dalam pengambilan keputusan masyarakat pedesaan bersifat ramah tamah dan terbuka terhadap warga lain yang masuk ke daerahnya karna memang sifat tersebut sudah turun temurun masyarakat pedesaaan khususnya di Indonesia, Negara Indonesia sebagai Negara agaris memiliki berbagai suku dan budaya yang biasanya masih kental di daerah pedesaan, masyarakat pedesaan tinggal berkelompok dan memiliki rasa solidaritas yang tinggi antar sesama terutama dalam hal gotong royong, rata-rata penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, nelayan, peternak dan lain-lain, maka dari itu penghasilan di daerah pedasaan tidaklah lebih besar dari penghasilan di daerah perkotaan Masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang menghuni daerah di perkotaan yang sudah menganut system modern akibat pengaruh dari globalisasi, masyarakat perkotaan lebih bersifat tertutup terhadap warga lain yang masuk ke daerahnya, dan jumlah penduduknya lebih relatif padat dibandingkan masyarakat pedesaan sebagai contoh kota Jakarta, rata-rata mata pencaharian masyarakatnya adalah karyawan swasta, pegawai bank, wiraswasta, buruh pabrik dan lain-lain, maka dari itu penghasilan di daerah perkotaan lebih tinggi di bandingkan di daerah pedesaan
perbedaan mendasar masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan 
1. secara umum, masyarakat desa lebih
bersosialisasi dengan kepribadian yang
sederhana, sedangkan masyarakat perkotaan
sosialisasinya sudah kurang dan kepribadiannya
beragam.
2.Masyarakat pedesaan itu lebih bisa bersosialisasi
dengan orang orang di sekitarnya. Lihat saja,
kalau anda pergi ke suatu kampung, dan anda
tanya sama seseorang siapa nama tetangganya,
pasti dia hafal. Kalau di kota, kurang dapat
bersosialisasi karena masing masing sudah sibuk
dengan kepentingannya sendiri2.
Untuk kepribadian, orang desa lebih terkesan
santai karena kerjanya tidak terlalu berat seperti
orang kota. Orang kota kebanyakan sedikit stress
karena banyaknya target / pencapaian yang harus
dicapai dalam jangka waktu tertentu. Keduanya
memangagak sulit untuk disatukan / disamakan.
3.Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah
dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat
perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik,
pendidikan, dan kadang hierarki.
Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat
horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan
vertikal

Hak hak Manusia di dalam Masyarakat – Pedesaan untuk berkeluarga, mengerjakan Tani di atas Lahan lahan Pangan, bermukim, dilanggar. Rakyat pun hanya jadi Kumpulan Orang orang untuk melaksanakan Kepentingan kepentingan Perlabaan Individualisme, bersama Kapitalisme – Uang (Negara) dengan mempolitisir Hukum atas Kebangsaan. Makhluk makhluk Buatan Tanpa Rasa Sosial.- Kemanusiaan. 

Kamis, 17 November 2011


Pelapisan Sosial biasa juga disebut Stratifikasi Sosial, yang merupakan suatu susunan secara hirearki dari masyarakat yang terbentuk secara alami berdasarkan susunan secara vertikal / dari atas kebawah mulai dari tingkatan paling rendah sampai ke tingkatan yang paling tinggi, Pelapisan Sosial sangatlah melekat bagi masyarakat dan dianggap sesuatu yang sangat penting agar dapat menyesuaikan dengan peran Sosial masing - masing
berikut adalah jenis - jenis dari Stratifikasi Sosial :
1. Stratifikasi Sosial Tertutup

Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah.

Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru.

2. Stratifikasi Sosial Terbuka

Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain.

Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi.

Kesamaan Derajat masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam Hak Asasi Manusia dan berbagai undang - undang tentang hak dan kewajiban masyarakat, Kesamaan derajat Dapat terjadi apabila kesadaran dari masyarakat sudah tinggi, Masyarakat sebagai target sosial dan pelaku sosial memiliki hak untuk persamaan derajat mereka tanpa harus memandang status sosial di Masyarakat

Berikut Adalah daftar pasal yang mengatur tentang kesamaan derajat Masyarakat :

1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

dapat saya tarik kesimpulan dari wacana saya diatas pelapisan sosial memang terbentuk secara alami namun masih mungkin adanya perpindahan antar strata baik turun ataupun naik, dan mengenai hubungannya dengan kesamaan derajat adalah Stratifikasi sosial memungkinkan seseorang sebagai pelaku sosial dapat melakukan peran sosial sesuai dengan tingkat strata yang dimilikinya dan meskipun kehidupan di Masyarakat dalam sebuah strata namun masing-masing pelaku sosial tetap memiliki kesamaan derajat dengan pelaku sosial lain meskipun berbeda strata sosialnya

Kamis, 10 November 2011



Disini saya akan membahas hubungan warga negara dengan negara tempat tinggalnya, sebenarnya semua telah diatur dalam undang- undang, seorang warga negara memiliki hak atas keberadaannya setelah iya melakukan kewajibannya sebagai warga negara, Berikut saya akan membahas tentang Kedudukan warga negara


Kedudukan warga negara

Warga negara merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara
warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak
terpisahkan dengan negara tersebutSecara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD 45 (amandemen)

pasal 26 (definisi warga negara0

pasal 27 ( kedudukan warga negara )

pasal 28 (hak-hak warga negara)

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting:

1. agar hak-haknya dilindungi oleh negara

2. hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman

3. dll

Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

1. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan

Dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll

2. Ius Sanguinis (asas keturunan)

asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah dan keturunan dari orangtua

yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.

3. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum

tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)

2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda)

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:

1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)

4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku)

Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah : 1. asas ius soli

2. asas ius sanguinis

3. asas kewarganegaraan tunggal

4. asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak

sampai usia 18 thn)

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :

a. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)

b. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)

c. mengakui asas persamaan dalam hukum

d. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :

1. Naturalisasi biasa

mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat

dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa

Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

2. Naturalisasi istimewa

diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :

a. kawin dengan laki-laki asing

b. menjadi tentara luar negeri

c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing

d. mempunyai paspor dari negara asing



Hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubunghan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyelu-ruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UIUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran. Pengertian Warga Negara, Bangsa dan Rakyat. Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. anggota dari suatu negara.

Terima kasih kepada http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2008/07/menghargai-persamaan-kedudukan-warga.html